BENTUK-BENTUK BENTURAN KEPENTINGAN
Beberapa bentuk benturan kepentingan antara lain dapat dikenali sebagai berikut :
- Menerima gratifikasi atau pemberiaan/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
- Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau jabatannya untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
- Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
- Bekerja di luar pekerjaan pokoknya secara melawan hukum;
- Memberikan informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang dengan cara melawan hukum bagi calon penyedia barang/jasa;
- Kebijakan dari pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi;
- Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif;
- Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pegawai lainnya;
- Pemilihan rekanan kerja oleh pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
- Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
- Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
- Menjadi bawahan dari pihak yang dinilai;
Sumber Benturan Kepentingan
Berbagai hal bisa menjadi sumber benturan kepentingan antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
- Perangkapan jabatan, yaitu pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel selain yang telah diatur dalam Peraturan Perundang undangan;
- Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
- Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
- Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada;
- Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
Pencegahan
Mengenai penanganan benturan kepentingan, terdapat beberapa prinsip dasar:
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian diwajibkan:
- Mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku;
- Mendasarkan pada profesionalitas, integritas, objektivitas, independensi, tranparansi dan tanggung jawab;
- Tidak memasukan unsur kepentingan pribadi atau golongan;
- Tidak dipengaruhi hubungan afiliasi;
- Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
- Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tindakan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan.
- Setiap terjadi benturan kepentingan, maka pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian diwajibkan:
- Mengungkapkan kejadian atau keadaan benturan kepentingan yang dialami dan/atau diketahui kepada pemberi tugas dan/atau atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja;
- Tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang terkait;
- Mengundurkan diri dari penugasan terkait.
- Pimpinan Unit Kerja dan atasan langsung harus mengendalikan dan menangani benturan kepentingan secara memadai.