SMK SMTI Banda Aceh

Bidang Kesiswaan & Pembinaan OSIS

Pusat pengembangan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, serta wadah penyaluran minat, bakat, dan prestasi peserta didik.

📌 Tugas Pokok Kesiswaan

Bidang Kesiswaan bertugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pembinaan peserta didik agar berkembang secara optimal dalam aspek karakter, kedisiplinan, prestasi, kepemimpinan, serta minat dan bakat.

Fungsi Bidang Kesiswaan
1

Menyusun program kerja bidang kesiswaan setiap tahun pelajaran.

2

Mengelola administrasi peserta didik sejak penerimaan hingga kelulusan.

3

Membina disiplin, tata tertib, dan budaya positif.

4

Menanamkan pendidikan karakter dan nilai Profil Pelajar Pancasila.

5

Membina dan mengembangkan kegiatan OSIS, MPK, dan organisasi siswa.

6

Mengelola kegiatan ekstrakurikuler sesuai minat dan bakat.

Organisasi Intra Sekolah

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)

Profil, Tujuan, Peran, Visi & Misi, serta Struktur Pengurus Inti OSIS SMK SMTI Banda Aceh.

📌 Profil OSIS

Wadah resmi pembinaan, pengembangan karakter kepemimpinan, serta kreativitas peserta didik di lingkungan SMK SMTI Banda Aceh.

🎯 Visi

Menjadikan OSIS SMK SMTI Banda Aceh sebagai organisasi yang mampu mengembangkan potensi siswa agar berjiwa kreatif, inovatif, disiplin, dan bertanggung jawab.

🚀 Misi Utama

  • Menjalankan program kreatif, inovatif, dan kompak.
  • Menjadi wadah aspirasi inspiratif bagi seluruh siswa.
  • Meningkatkan kedisiplinan dan peraturan sekolah.
Struktur Pengurus Inti
Ketua OSIS
Ketua OSIS

Fajar Maulidin

XI-TMI A

Wakil Ketua
Wakil Ketua

Fasha Arindra M.

XI-APL C

TP 2026/2027

Bidang Ekstrakurikuler

Daftar kegiatan dan guru pembina ekstrakurikuler SMK SMTI Banda Aceh Tahun Pelajaran 2026/2027.

Daftar Pembina Ekstrakurikuler
NoEkstrakurikulerPembina
1Bidang PramukaSRI DEWIANA, ST, MT
2Bidang PaskibrakaRISKI NOVENDRA, S.Pd
3Bidang KesenianJANURUL AINA, S.Pd
4Paduan SuaraCUT MOZA MOZICA, S.Pd
5Palang Merah Remaja (PMR)MUTIA SARI, A.Md
6Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)AZHARI, S.Si.
7Sains dan TeknologiYUDI DOPI SIRNAIUNTAK, S.Pd
8MatematikaAGUSMIDI, S.Si
9KimiaDEVI AFRIANI. S.T
10Bidang Bahasa InggrisSYAFURA RAMADHAN, S.Pd
11KarateZURIMANTO
12PanahanBERRY DARMAN SARAGIH, ST
13FutsalRISNALDI MAULANA
14BasketFERRI FESTIKA, S.T, M.T
15Sastra/Jurnalis/Bahasa IndonesiaSUCI TRIMAFIKA, S.Pd
16Produk Inovatif (TEFA)/LKTICUT RAZIAH, S.T., M.T
17Rohis/DiniahSUKARDI, S.Ag, MA
18Public Speaking dan Content CreatorZULKIFLI, S.Pd.I.M.Sos
19Green School (Adiwiyata)IRWANSYAH S.T
💡 Catatan: Seluruh program kerja Kesiswaan, OSIS, dan Ekstrakurikuler mengacu pada kebijakan SMK SMTI Banda Aceh serta peraturan kementerian yang menaungi sekolah. Data pembina dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan sekolah.
Aturan Sanksi Kumulatif

Bobot Poin Pelanggaran Tata Tertib Siswa 2026

Sistem pencatatan bobot poin berlaku selama siswa belajar di SMK SMTI Banda Aceh. Apabila akumulasi poin siswa telah mencapai 100 Poin, maka siswa akan dikembalikan kepada orang tua / wali (dikeluarkan dari sekolah).

⚖️ Sanksi Akumulasi Poin

Jumlah PoinBentuk Sanksi
10 – 20 PoinPeringatan lisan
21 – 40 PoinPeringatan lisan
41 – 55 PoinSurat pernyataan bermaterai + Pemanggilan Orang Tua
56 – 70 PoinPernyataan bermaterai + Pemanggilan OT + Skorsing 3 hari (dengan tugas)
71 – 99 PoinPernyataan bermaterai + Pemanggilan OT + Skorsing 6 hari (dengan tugas)
100 PoinDikeluarkan dari sekolah (Dikembalikan ke Orang Tua)

📊 Konversi Nilai Sikap Rapor

Nilai sikap dihitung per semester berdasarkan total poin pelanggaran:

Nilai SikapKriteria Poin
Amat Baik (A)≤ 15 Poin
Baik (B)16 – 30 Poin
Cukup Baik (C)31 – 40 Poin
Kurang Baik (K)41 – 100 Poin

📋 Rincian Bobot Poin Berdasarkan Kategori

🛡️ I. Kategori Kepribadian
Klik Buka/Tutup
NoJenis PelanggaranBobot Poin
A. KETERTIBAN
1Membuat keributan / kegaduhan dalam kelas pada jam pelajaran1 Poin
2Mengotori (mencorat-coret) benda milik sekolah, guru, karyawan, atau teman5 Poin
3Merusak / menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan, atau teman5 Poin
4Makan dan minum di dalam kelas saat berlangsungnya pelajaran1 Poin
5Membuang sampah tidak pada tempatnya1 Poin
6Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar1 Poin
7Perilaku intoleransi terhadap suku, ras, dan agama15 Poin
8Berbuat mesum / tidak senonoh / melakukan pelecehan seksual25 Poin
9Pencemaran nama baik sekolah50 Poin
10Terbukti hamil di luar nikah100 Poin
11Pernikahan dini100 Poin
12Terbukti melakukan pemerkosaan100 Poin
B. BUKU, MAJALAH ATAU KASET TERLARANG / PORNOGRAFI
1Membawa buku, majalah, kaset, atau HP yang berisi gambar terlarang / porno5 Poin
2Melihat / memperlihatkan majalah, kaset, atau HP berisi pornografi kepada teman8 Poin
C. SENJATA TAJAM
1Membawa senjata tajam tanpa izin20 Poin
2Memperjualbelikan senjata tajam di sekolah25 Poin
3Menggunakan senjata tajam untuk mengancam30 Poin
4Menggunakan senjata tajam untuk melukai50 Poin
5Menggunakan senjata tajam dan berakibat sangat fatal bagi orang lain100 Poin
D. OBAT / MINUMAN TERLARANG / ROKOK / NARKOBA
1Membawa minuman terlarang / rokok20 Poin
2Menggunakan rokok / minuman terlarang di dalam lingkungan sekolah30 Poin
3Membawa, mengedarkan, dan memperjualbelikan NARKOBA di dalam / luar sekolah100 Poin
E. PERKELAHIAN DAN BULLYING
1Memprovokasi tawuran20 Poin
2Berperan aktif dalam tawuran50 Poin
3Terlibat dalam perkelahian antar siswa15 Poin
4Melakukan bullying (kategori berat)50 Poin
F. PENCURIAN / PENGRUSAKAN (VANDALISME)
1Pencurian / perusakan terhadap barang aset sekolah15 Poin
2Pencurian / perusakan terhadap barang teman, guru, atau karyawan di sekolah20 Poin
3Pencurian / perusakan terhadap barang orang lain di masyarakat25 Poin
G. PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN MANIPULASI
1Apapun bentuk pemalsuan dan manipulasi yang dilakukan10 Poin
H. PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU, DAN KARYAWAN
1Menantang / melawan / mengancam Guru30 Poin
2Disertai tindakan pemukulan40 Poin
I. MEDIA ELEKTRONIK
1Mengaktifkan / mengoperasikan HP Android selama di sekolah tanpa izin Guru / Wali Kelas2 Poin
2Mengaktifkan media elektronik pada saat pelajaran berlangsung2 Poin
J. INDISIPLINER DALAM PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PRAKERIN)
1Melanggar tata tertib perusahaan10 Poin
2Merusak / menghilangkan sarana & prasarana perusahaan30 Poin
II. Kategori Kerajinan
Klik Buka/Tutup
NoJenis PelanggaranBobot Poin
A. KETERLAMBATAN
1Terlambat masuk sekolah lebih dari 15 menit5 Poin
2Terlambat masuk karena izin1 Poin
3Terlambat masuk karena alasan yang dibuat-buat5 Poin
B. KEHADIRAN
1Siswa tidak masuk tanpa keterangan (alpa)5 Poin
2Tidak mengikuti kegiatan belajar (membolos)8 Poin
3Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan (surat) palsu5 Poin
4Keluar kelas saat proses belajar mengajar berlangsung tanpa izin1 Poin
5Tidur saat pelajaran berlangsung1 Poin
6Tidak mengikuti upacara bendera / apel pagi hari Senin maupun hari besar lainnya5 Poin
C. KEGIATAN KEAGAMAAN
1Tidak mengikuti shalat berjamaah tanpa alasan1 Poin
2Tidak mengikuti kegiatan Diniyah2 Poin
👔 III. Kategori Kerapian
Klik Buka/Tutup
NoJenis PelanggaranBobot Poin
A. PAKAIAN / SERAGAM
1Memakai seragam tidak rapi / tidak dimasukkan ke dalam celana (siswa putra)1 Poin
2Siswa putri tidak memakai ciput2 Poin
3Siswa putri memakai seragam yang ketat1 Poin
4Tidak memakai seragam olahraga saat pelajaran olahraga berlangsung1 Poin
5Tidak memakai pakaian lab / baju bengkel saat pelajaran tersebut berlangsung1 Poin
6Tidak memakai ikat pinggang sesuai aturan1 Poin
7Tidak memakai sepatu sesuai aturan1 Poin
8Tidak memakai kaos kaki sesuai aturan1 Poin
9Siswa putri memakai perhiasan berlebihan1 Poin
10Siswa putra memakai perhiasan / aksesoris (cincin, kalung, gelang, dll)2 Poin
11Siswa dan siswi tidak memakai seragam sesuai ketentuan tata tertib sekolah2 Poin
B. RAMBUT DAN MAKE UP
1Panjang melampaui batas ketentuan (telinga, alis, kerah baju) untuk siswa putra1 Poin
2Pendek / dicukur tidak rapi untuk siswa putra1 Poin
3Rambut dipotong mengikuti model tidak sesuai aturan / aneh2 Poin
4Dicat / diwarna-warni3 Poin
5Rambut terurai hingga keluar dari jilbab (siswa putri)1 Poin
6Siswa putri memakai make up berlebihan2 Poin

🏅 Pengurangan Poin (Penghargaan Prestasi Non-Akademik)

Siswa yang meraih prestasi non-akademik berhak mendapatkan pemotongan akumulasi poin pelanggaran sebagai bentuk apresiasi sekolah:

Tingkat Sekolah
– 10 Poin
Tingkat Kecamatan
– 15 Poin
Tingkat Kota / Kab.
– 20 Poin
Tingkat Provinsi
– 25 Poin
Tingkat Nasional
– 40 Poin
📌 Catatan Penting:
  • Apabila ada jenis pelanggaran yang sanksinya belum tercantum dalam tabel, sanksi akan ditentukan melalui Rapat Dewan Guru.
  • Poin pelanggaran diberikan untuk setiap kali pelanggaran dan dihitung secara akumulatif dalam satu semester untuk dipertimbangkan dalam penentuan kenaikan kelas / kelulusan.
  • Sikap positif siswa (seperti rajin shalat berjamaah, menjadi petugas upacara, atau pemenang lomba) diperhitungkan dalam penentuan Nilai Sikap Rapor.