PROFIL KONSENTRASI KEAHLIAN TEKNIK MEKANIK INDUSTRI

Deskripsi

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diera globalisasi saat ini sangat di butuhkan sumber daya manusia yang kompeten, mandiri, produktif, kreatif dan mampu berkompetisi di kancah lokal, nasional dan internasional untuk meningkatkan sumber daya Indonesia dibidang Industri. Seperti yang telah di atur dalam undang-undang no 3 tahun 2015 tentang Perindustrian. Untuk mewujudkan hal tersebut di butuhkan pola pendidikan yang mampu menciptakan manusia-manusia yang dapat menghadapi dan memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan sehari-hari secara profesional.

Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 telah di atur sedemikian rupa tentang pengembangan potensi peserta didik di era globalisasi. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah  mengubah rasio antara sekolah kejuruan dengan sekolah umum dari 30% : 70% menjadi 70% : 30%.

Melalui KEPMENPERIN NO. 1027 Tahun 2018 tentang Pembukaan Program Keahlian Teknik Mesin dengan Kompetensi Keahlian Tenik Mekanik Industri Pada Sekolah SMK-SMTI Banda Aceh, pada Tahun Pelajaran 2019/2020 SMK SMTI Banda Aceh membuka Kompetensi Keahlian Teknik Meknik Indusri yang bertujuan untuk mencetak tenaga ahli madya profesional dalam bidang Teknik Mekanik Industri yang unggul dan  profesional dibidangnya dalam  memenuhi kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, SMK SMTI Banda Aceh melakukan progran sebagai berikut:

  1. Mendidik peserta didik dengan keahlian dan keterampilan pada program keahlian Teknik Mesin dengan kompetensi keahlian Teknik Mekanik Industri.
  2. Menyiapkan siswa yang mampu memilih karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional kompetensi keahlian Teknik Mekanik Industri.
  3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan

 

Standar Kompetensi Lulusan

Berdasarkan pada SKKNI Nomor 240 Tahun 2004 Sektor Logam/Mesin dan SKKNI Nomor 113 Tahun 2016 katergori pengolahan pokok industri mesin dan perlengkapan yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain bidang industri logam dan mesin, kompetensi lulusan Teknik Mekanik Industri adalah sebagai berikut:

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Mengetahui dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM K3) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SM K3)
  3. Mampu membaca dan mempersiapkan Gambar Teknik (CAD/CAM).
  4. Mampu melakukan pengelasan
  5. Mampu melakukan perbaikan peralatan mekanik
  6. Mampu memelihara sistem kelistrikan mesin
  7. Mampu memelihara komponen sistem pneumatik dan hidrolik
  8. Mampu mengoperasikan dan merawat mesin perkakas konvensional dan CNC.
  9. Mampu mengoperasikan dan merawat sistem robotika industri.

 

Ruang Lingkup Pekerjaan