GRATIFIKASI

Yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.aja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian.

 

Dalam rangka meningkatkan integritas Aparatur Kementerian Perindustrian dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, Menteri Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/M-IND/PER/2/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap Aparatur Kementerian Perindustrian wajib melaporkan gratifikasi dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa, yang berhubungan dengan jabatannya, dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, baik dalam tugas kedinasan atau di luar kedinasan.

Jenis pemberian yang dikecualikan dari ketentuan di atas adalah sebagai berikut:

    1. Pemberian yang terkait dengan tugas kedinasan, berupa:
      • Seminar kit, plakat, cinderamata, dan hidangan/sajian/jamuan yang berlaku umum dalam kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, worskhop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis
      • Kompensasi yang terkait dengan kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lainnya yang besaran biayanya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di Kementerian Perindustrian
  1. Pemberian yang tidak terkait dengan tugas kedinasan, meliputi:
    • Pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi
    • Pemberian yang terkait dengan acara pernikahan, keagamaan, upacara adat, kelahiran, aqiqah, baptis, dan khitanan, setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberian per orang
    • Pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Aparatur Kementerian Perindustrian atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak, setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberian per orang
    • Pemberian hadiah antar sesama Aparatur Kementerian Perindustrian dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan, yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai setinggi-tingginya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang
    • Hadiah langsung, door prize, undian, diskon, rabat, voucher, point reward, cindera mata, atau souvenir yang berlaku scara umum
    • Prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan, kompetisi, perlombaan, dll) yang diikuti dengan biaya sendiri
    • Hidangan atau sajian yang berlaku umum
    • Keuntungan atau bunga dari penermpatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum
    • Penerimaan lain dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan dan tidak berhubungan dengan jabatannya, serta tidak berlawanan dengan keajiban atau tugasnya

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan komitmen dan kerjasama dari para pihak untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan Kementerian Perindustrian yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan cara tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan ketentuan di atas, kepada Aparatur SMK SMTI Banda Aceh.